Tentang Kami


Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang Selatan merupakan salah satu elemen pemerintahan yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Sebelum dinas ini terbentuk, lebih dahulu terbentuknya Kota Tangerang Selatan yaitu pada 27 Desember 2006 yang disetujui oleh DPRD Kabupateng Tangerang selanjutnya 29 Oktober 2008 Kota Tangerang Selatan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, kemudian pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dibentuk berdasarkan Perda no 8 tahun 2016 yang sebelumnya masih merupakan suatu Badan.
Tahun 2021 Dinas yang sebelumnya bernama DPMP3AKB berubah menjadi DP3AP2KB yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, kemudian salah satu Bidang dari DP3AP2KBP adalah tentang Keluarga Berencana yaitu pelayanan tentang alat kontrasepsi, pencegahan stunting dan juga penyuluh dan penggerekan sehingga DP3AP2KB memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarkat salah satunya dibidang Keluarga Berencana dengan memberikan informasi mengenai alat kontrasepsi yang dapat digunakan oleh masyarakat. dengan aktifnya masyarakat dalam ber-KB diharapkan kedepannya kita dapat menghasilkan generasi penerus yang cerdas dan sehat.
Pada saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berada di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan di Gedung 3 Lantai 5 dan 6.